top of page

VONIS LEBIH BERAT DARI TUNTUTAN

  • May 9, 2017
  • 2 min read

RIFANFINANCINDO


RIFANFINANCINDO - SEMARANG,

Jaksa penuntut umum menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hukuman itu lebih berat daripada permintaan jaksa penuntut umum. ”Kami hormati semua bentuk putusan pengadilan, termasuk perbedaan pendapat. Itu sesuatu yang wajar,” kata jaksa Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 9 Mei 2017.

Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum akan melaksanakan ketetapan hakim terkait vonis Ahok tersebut. Termasuk soal ketetapan penahanan Ahok di Rumah Tahanan Cipinang. Terkait dengan putusan yang lebih berat, Ali mengatakan hakim memiliki otoritas untuk itu. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis Ahok itu dianggap sebagai perbedaan pandangan. Jaksa Ali menyatakan timnya sedang pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding. “Nanti kami diskusi seminggu untuk menentukan sikap,” tuturnya.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dengan pidana penjara selama 2 tahun. Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP. Vonis Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menyatakan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Suatu Golongan. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ahok dengan penjara 1 tahun setelah menjalani masa percobaan 2 tahun.


Setelah mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan menahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan memberhentikannya sementara. Secara otomatis Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI. Kementerian Dalam Negeri memang langsung merespons hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ihwal sidang kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok. Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila mengacu kepada tuntutan jaksa, pemerintah tidak bisa menghentikan sementara Gubernur Basuki.

T”Karena tidak memenuhi ketentuan yang ada,” ucap Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017. Ketentuan yang dia maksudkan adalah Pasal 83 Undang-Undang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan pemberhentian kepala daerah bisa dilakukan bila kepala daerah didakwa dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Namun, setelah mendengarkan putusan pengadilan, yakni menahan Ahok, kata Tjahjo, pemerintah akan memberhentikan sementara. “Kalau diputuskan ditahan, berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari,” kata Mendagri.

Dengan diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur Jakarta, Tjahjo menuturkan, secara otomatis Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan menjadi pelaksana tugas. Namun, sebelum Djarot menjalankan tugasnya, pemerintah akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemberhentian Ahok dan pengangkatan Djarot sebagai pelaksana tugas. “Kami akan menunggu salinan putusan pengadilan sebelum keluarkan Kepres,” ucap Tjahjo. Sebelumnya, PN Jakarta Utara pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2017, memvonis Ahok dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ia terbukti secara sah meyakinkan melakukan penistaan agama. Pengadilan pun memutuskan langsung menahan Ahok.



Comments


Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page