AHOK SEGERA DIEKSEKUSI KEMUNGKINAN DI LP CIPINANG
- Jun 20, 2017
- 2 min read
RIFAN FINANCINDO
RIFAN FINANCINDO- SEMARANG,
Salinan putusan pencabutan banding perkara Ahok dikirim Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Surat itu sudah diterima Kejari Jakarta Utara pada Senin (19/6) siang kemarin.
Baca juga: Eksekusi Ahok Masih Tunggu Surat dari Pengadilan
"Surat itu sudah saya laporkan ke pimpinan, ke ketua tim jaksa penuntut umum, dan kepada pimpinan yang ada di Kejaksaan Tinggi juga. Tinggalnunggu pelaksanaan eksekusi," katanya. Maka eksekusi Ahok ke LP tak akan menunggu lebih lama lagi. "Standarnya sih ke LP Cipinang. Kalau tidak ke LP Cipinang, maka ke LP Salemba. Tapi biasanya ke LP Cipinang," ucap Diky.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menerima surat salinan putusan pencabutan banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dengan surat ini, Ahok segera dieksekusi ke penjara. "Surat dari PT DKI sudah kami terima pada hari Rabu (14/6)," kata pejabat Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (19/6/2017). Salinan putusan ini akan diberikan ke Kejaksaan Negeri Jakut (Jakut) yang menangani kasus penodaan agama. Surat ini menjadi dasar bagi tim jaksa melakukan eksekusi Ahok "Hari ini kami antarkan ke Kejari Jakut juga diantarkan ke pihak terdakwa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tugas kami memberitahukan," sambung Hasoloan.
Tim jaksa perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok sudah mengirim surat pencabutan memori banding ke PN Jakarta Utara. Surat tersebut diterima PN Jakut pada tanggal 6 Juni. Majelis hakim PT DKI kemudian mengabulkan pencabutan banding tim jakas Ahok. Putusan dimusyawarahkan pada 13 Juni 2017 oleh majelis hakim yakni Iman Sungudi (ketua) dengan anggota Elang Prakoso, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama dan Achmad Yusak. Sementara Ahok sudah lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Depok. Ahok sempat dibawa ke Rutan Cipinang usai sidang vonis pada Selasa, 9 Mei, namun sehari setelahnya dipindahkan ke Mako Brimob.

Comments