KASUS PENYUAPAN PATRIALIS MASIH BERJALAN
- Aug 7, 2017
- 3 min read
RIFAN FINANCINDO
RIFAN FINANCINDO - SEMARANG, Staf CV Sumber Laut Perkasa Ng Fenny mengaku keberatan dituntut 10 tahun penjara karena didakwa menyuap Patrialis Akbar. Fenny mengaku keberatan karena sedang menafkahi keluarga dan tiga anaknya."Tuntutan jaksa dalam 10 tahun memisahkan saya dengan anak saya, saya tidak bisa yang mulia. Saya juga membiayai ayah dan ibu saya yang lansia, dan ayah saya yang berada di kursi roda," kata Fenny dalam membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta, Senin (7/8/2017).Menurut Ng Fenny, kehidupan massa depan tiga anaknya akan hancur jika dipisahkan oleh seorang ibu. Mereka juga masih membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu."Tiga anak tanpa biaya dan tanpa kasih sayang saya. Masa depan tiga anak saya juga akan hancur, terlebih saya akan membiayai keluarga saya," ujar Fenny. Selain itu, Fenny menyatakan selama bekerja 15 tahun bersama Basuki Hariman selalu mengikuti perintah atasan. Ia mengaku tak mungkin akan melawan hukum selama bekerja dengan Basuki."15 tahun saya kerja di perusahaan Pak Basuki, sedangkan saya hanya menjalankan perintah Pak Basuki. Jika saya tahu perintah Pak Basuki melawan hukum tidak mungkin saya melakukan itu," kata Fenny.Setelah itu, Fenny menyatakan telah diperintah Basuki Hariman untuk memberikan uang kepada Kamaludin sebesar USD 50 ribu. Dia membantah pernyataan jaksa bahwa dirinya memberikan Kamaludin sebanyak 4 kali."Memang Pak Basuki memerintahkan saya memberikan uang kepada Kamaludin USD 20 ribu, USD 10 ribu dan USD 20 ribu. Saya tidak memungkiri persidangan ada perbedaan, jaksa berdebat uang ke Kamaludin, Pak Basuki menyerahkan 4 kali padahal faktanya cuma 3 kali," ucap Fenny.Dalam kasus ini, Ng Fenny dituntut hukuman penjara 10,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Fenny dinyatakan menyuap dan menjanjikan sesuatu kepada eks hakim konstitusi Patrialis Akbar guna memuluskan permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Terdakwa Basuki Hariman membantah telah memberikan sejumlah uang kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Selain itu, Basuki mengaku tak mengetahui aliran uang yang diberikan untuk Kamaluddin. "Memang benar Kamal pernah meminta uang pada saya. Saya siapkan uang untuk keperluan pribadi Kamal USD 20 ribu, USD 10 ribu dan USD 20 ribu. Tapi saya nggak tahu peruntukannya, kalau ada yang ke Patrialis itu di luar sepengetahuan saya," kata Basuki saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara suap hakim MK di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (7/8/2017). Basuki menyatakan bahwa ia memberikan janji hadiah untuk Patrialis sebesar uang Rp 2 miliar tidak terbukti. Menurut Basuki, uang tersebut untuk Kamaluddin karena sudah memberikan informasi mengenai putusan permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Nggak terbersit untuk memberikan uang atau janjikan uang pada Patrialis. Janji uang Rp 2 miliar itu jauh dari kebenaran. Memang Kamal pernah minta Rp 2 miliar pada saya karena dia kasih informasi. Tapi menurut saya itu berlebihan karena uang Rp 2 miliar untuk berobat Fenny," ujar Basuki. Selain itu, Basuki menyatakan dirinya sudah bersikap kooperatif selama pemeriksaan di KPK hingga di Persidangan. Bahkan Basuki tak melarikan diri saat penyidik KPK mendatangi kantornya. "Saat ini saya berusaha kooperatif dalam setiap proses yang saya jalani. Pertanyaan dari JPU dan majelis saya berupaya menjawab sebaiknya, walaupun saya sulit mengingat tanggal. Saya merasa tertekan karena saya disangka menyuap hakim MK, saya tidak fokus pertanyaan karena saya memikirkan nasib anak dan istri saya," ucap Basuki. Mengenai tuntutan 11 tahun, menurut Basuki sangat berat bagi keluarganya. Sebab mereka membutuhkan sosok seorang ayah yang untuk menafkahi keluarga. "Tuntutan 11 tahun sangat berat untuk saya anak istri dan keluarga. Mereka butuh sosok ayah yang merawat dan memenuhi kebutuhan mereka. Saya akan berhati-hati dalam bersikap selanjutnya," ujar Basuki. Meski begitu, Basuki menyerahkan putusan perkara kepada majelis hakim. Menurutnya, putusan hakim merupakan kehendak Tuhan. "Pada majelis semoga diberikan hikmat petunjuk dan kebijaksanaan. Saya serahkan saya percaya putusan hakim merupakan kehendak Tuhan," ucap Basuki.

Comments