BERBICARA TARIF TAKSI ONLINE,MA CABUT PERATURANNYA
- Aug 22, 2017
- 3 min read
RIFAN FINANCINDO
RIFAN FINANCINDO - SEMARANG,
Mahkamah Agung (MA) telah menganulir sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu pasal yang dianulir mengenai pengaturan tarif taksi online. Mendengar putusan tersebut yang berarti tarif taksi online tidak jadi diatur, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) langsung ambil tindakan. Organda melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Kami dari Organda mengambil sikap untuk mengirimkan surat (ke Menhub)," kata Anggota DPP Organda David Santoso kepada detikFinance, Selasa (22/8/2017). Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono terdapat 3 poin yang menjadi pesan khusus. Berikut isi pesan surat Organda kepada Menhub: 1. DPP Organda saat ini membentuk tim untuk melakukan telaah dan kajian hukum atas putusan Mahkamah Agung tersebut 2. Meminta kepada seluruh jajaran Organda baik DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan langkah tidak produktif dengan unjuk rasa di lapangan (apalagi aksi dengan kekerasan), agar lebih mengedepankan dan mendorong upaya hukum, serta menjaga kondusifitas dalam keseharian. 3. Mengingat sangat pentingnya persoalan ini kami meminta dengan tegas dan mendesak agar Menteri Perhubungan Republik Indonesia melakukan langkah sistematis guna penyelesaian masalah ini karena begitu pentingnya hal diatas bagi kepastian dan keberlangsungan hidup usaha angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek kedepan. Di sisi lain dengan munculnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dan tidak ditegakkan (ditindaklanjuti law enforcement) aturan tersebut, juga menimbulkan guncangan dan kepanikan di antara para pelaku usaha angkutan umum di pelbagai daerah di Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menerbitkan putusan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam putusan itu menganulir pasal yang mengatur perihal tarif taksi online. Apa artinya? "Artinya aturan pembatasan tarif yang ada di Permenhub itu enggak bisa dipakai lagi," kata peneliti transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, saat dihubungi detikFinance, Selasa (22/8/2017). Ia mengatakan, dengan kosongnya aturan terkait tarif dalam Permenhub tersebut, maka pengaturan tarif taksi online dikembalikan ke Pemerintah Daerah masing-masing. "Jadi memang, itu dikembalikan ke Perda (peraturan daerah) masing soal tarif itu. Nanti aturannya diturunkan dalam Pergub (peraturan Gubernur)," tambah dia. Ia menambahkan, terkait pencabutan Permenhub tersebut oleh MA dianggap sudah tepat. Karena menurutnya, Permenhub yang sudah terbit itu, belum sejalan dengan Undang-undang transportasi yang ada. "Dalam undang-undang transportasi itu kan disebut penggolongan angkutan itu angkutan umum dengan trayek, angkutan umum tanpa trayek dan anggutan sewa. Sementara taksi online dimasukkan ke angkutan sewa khusus. Kata 'khusus' yang disebutkan di Permenhub itu tidak ada dalam undang-undang. Jadi memang sudah tepat kalau dicabut," papar dia. Bila pemerintah tetap ingin mengatur soal taksi online, sambung dia, maka yang perlu dilakukan adalah mengubah undang-undangnya terlebih dahulu. "Atau bisa dengan menerbitkan Perppu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Begitu kalau mau diatur," tandas dia. Dihubungi terpisah, Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno keputusan MA ini membuat pemerintah sulit melakukan pengawasan terhadap bisnis taksi online. "Dengan putusan MA itu, berarti Permenhub 26 itu enggak berlaku lagi. Padahal di situ disebutkan bahwa taksi online itu harus berbadan hukum. Kalau tidak berbadan hukum, nanti sulit untuk di awasi," sebut dia. Untuk itu, lanjut Djoko, kekosongan tersebut perlu cepat ditindaklanjuti agar ada pengawasan terhadap bisnis taksi online. "Karena kalau tidak diawasi, maka bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Masyarakat bisa dirugikan. Terlebih dampak langsungnya ke driver (pengemudi) taksi online. Kalau tarif terlalu murah, mereka (pengemudi) dapat apa. Kan itu juga perlu dipikirkan," tandas Djoko.

Comments