DANA KAMPANYE NAIK TERUS, PARPOL SIAP DI AUDIT BPK
- Aug 28, 2017
- 2 min read
RIFAN FINANCINDO
RIFAN FINANCINDO - SEMARANG, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui kenaikan dana partai politik dari Rp 108/suara menjadi Rp 1.000/suara nasional alias naik 10 kali lipat. Partai Demokrat menyambut positif kenaikan dana parpol."Ya saya pikir itu memungkinkan untuk, pertama untuk kemandirian partai, bisa betul-betul lebih bagus. Kalau intinya kan untuk mencegah korupsi dan independensi partai," ujar Waketum Demokrat Syarief Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).Menurut Syarief, kenaikan dana ini akan memberi dampak positif bagi parpol-parpol untuk bekerja. Keputusan menaikkan dana parpol dapat membuat proses demokrasi lebih baik.
Syarief mengatakan kenaikan dana parpol ini tak dapat dikatakan terlalu besar atau kecil. Intinya, kata dia, keputusan pemerintah menyetujui kenaikan dana parpol membuktikan negara masih mampu dalam hal anggaran. "Ternyata APBN kita sekarang ini dengan angka Rp 1000/suara memungkinkan untuk pemerintah mendukung. Saya pikir ini bagus buat demokrasi kita," ucap Syarief. Terkait masalah transparansi penggunaan dana parpol, dia mengatakan banyak cara untuk mengecek apakah ada penyelewengan dana parpol ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurut Syarief bisa mengaudit parpol. "Ya BPK kan sebagai auditor negara boleh saja, silakan saja," kata anggota Komisi I DPR itu. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik. Kenaikan dana parpol ini salah satunya didasari rekomendasi dari KPK. Usulan KPK bahkan lebih besar dibanding kenaikan yang diterapkan oleh Sri Mulyani.
"KPK lebih besar sedikit, yakni Rp 1.071 per suara sah. Tapi kita sudah evaluasi. Dulu per setiap suara sah hanya dinilai Rp 108 perak, sekarang naik jadi Rp 1.000," papar Sri Mulyani dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8). KPK pun meminta agar kenaikan dana bantuan dapat dimanfaatkan oleh parpol-parpol untuk hal-hal positif. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga senada dengan Syarief Hasan soal pengauditan. "Karena itu dana pemerintah, makanya harus diaudit juga supaya sesuai dengan peruntukannya," ucap Saut ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (28/8).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyetujui kenaikan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000/suara. Setiap tahun, pemerintah akan mengevaluasi alokasi dana untuk parpol ini. "Tiap tahun akan dievaluasi apakah naik atau tidak. Tapi ini sekadar bantuan, karena kebutuhan parpol bersumber dari iuran anggota, bantuan pihak ke-3 yang tak mengikat," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017). Pemerintah menyerahkan penggunaan dana tersebut sebaik mungkin kepada tiap parpol asalkan untuk keperluan partai. Tjahjo mengatakan alokasi dana untuk parpol dinaikkan karena kondisi perekonomian di Indonesia sudah cukup stabil. "Karena saat 2015, 2016 nggak memungkinkan. Baru Bu Sri Mulyani pertumbuhan stabil kembalikan Rp 108 ke Rp 1.000," kata Tjahjo. Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyetujui usul Tjahjo Kumolo soal penambahan dana parpol menjadi Rp 1.000/suara sah dari Rp 108/suara. Sri Mulyani mewanti-wanti petinggi parpol menjaga elite dan kadernya agar tak korupsi. Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. "Memang KPK merekomendasikan itu karena parpol harus berfungsi tanpa melakukan korupsi. Kan banyak yang bilang, saya korupsi untuk partai saya, untuk ongkos politik," kata Sri Mulyani dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8)

Comments