top of page

Soal Penghapusan Biaya Pengesahan STNK, Polisi Tunggu Arahan Pemerintah

  • Feb 22, 2018
  • 1 min read

PT RIFAN FINANCIDO BERJANGKA – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan penarikan biaya administrasi pengesahan surat tanda nomor kendaraan ( STNK).

Aturan tersebut terdapat dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara.

Merujuk Pasal 73 Ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menyebut, pihaknya tak dapat serta-merta menghapus biaya pengesahan STNK tanpa arahan pemerintah.

"Jadi gini, keputusan MA itu baru dirilis di website-nya MA. Nah, nantinya pemerintah akan mengambil langkah dari keputusan MA tersebut, apakah pemerintah nanti akan mencabut atau akan merevisi," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2/2018).

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, hingga hari ini penarikan biaya pengesahan STNK masih dilakukan. Jika arahan pemerintah sudah diterima, pihaknya akan menginformasikan kepada masyarakat.

"Karena ini sifatnya nasional, Polda Metro tidak langsung dapat melakukan langkah, tetapi harus ada arahan pemerintah, lalu ada instruksi tingkat pusat, yaitu dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri," katanya.

Gugatan uji materi terhadap Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 ini diajukan Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sumber: kompas.com

Fillsky – rifanfinancindo

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | PUSAT Headunit

 
 
 

Comments


Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page