top of page

Kicauan Ahmad Dhani Berujung Bui

  • Jan 29, 2019
  • 2 min read

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Majelis hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Putusan 1,5 tahun penjara untuk Ahmad Dhani diketok majelis hakim berdasarkan analisa yuridis atas dakwaan cuitan ujaran kebencian di akun Twitter milik Ahmad Dhani @AHMADDHANIPRAST.

Pertama, Ahmad Dhani menurut majelis hakim tak melakukan koreksi atas cuitan pertama berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP' serta cuitan kedua 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'

Tulisan ini menurut majelis hakim dibuat orang lain. Tapi Ahmad Dhani tidak mengoreksinya.

"Terdakwa tidak melakukan koreksi terhadap kedua posting-an yang dilakukan bukan oleh terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa sangat mengerti akan maksud posting-annya seandainya dibaca oleh orang atau follower dan berdasarkan keterangan saksi Jack Boyd Lapian... Akun Twitter terdakwa dapat diakses oleh siapa saja," ujar hakim.

Menurut majelis hakim, posting tersebut memiliki pengaruh besar karena Ahmad Dhani merupakan figur publik sebagaimana keterangan ahli.

"Sehingga apa yang menjadi posting-an terdakwa akan mendapat reaksi, baik pro maupun kontra.

Menimbang bahwa terdakwa sebagai public figure, terdakwa memiliki follower yang beragam dari tingkat pendidikan pengalaman yang berbeda sehingga yang membaca posting-an terdakwa tidak melakukan check and recheck," papar hakim membacakan analisis yuridis.

Kemudian terkait cuitan ketiga 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' merupakan perintah Ahmad Dhani ke Bimo, admin Twitter @AHMADDHANIPRAST.

"Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung mem-posting ke Twitter terdakwa. Untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," ujar hakim.

Tapi putusan majelis hakim dipertanyakan pengacara Ahmad Dhani. Pengacara mempertanyakan analisis yuridis terkait dua cuitan Ahmad Dhani yang tak dikoreksi di akun Twitter miliknya.

"Yang kita lihat kan ada dua hal pokok. Bahwa roh dari UU ujaran kebencian ITE unsur sengaja apakah perbuatan Mas Dhani itu ujaran kebencian atau tidak," ujar Hendarsam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1).

Dalam analisis yuridis, Ahmad Dhani menurut Hendarsam, disebut majelis hakim tidak mengoreksi dua cuitan di akun Twitter.

Baca juga :

pt rifan financindo

rifanfinancindo

rifan financindo

Sumber : Detik

PT. FINANCINDO BERJANGKA SEMARANG

 
 
 

Comments


Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page