top of page

Hamdan Zoelva: Calon Anggota DPD Ilegal jika KPU Tak Jalankan Putusan PTUN soal OSO

  • Feb 14, 2019
  • 1 min read

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sangat berbahaya.

Sebab, jika tak terbitkan SK DCT baru yang memuat nama OSO, maka dapat dikatakan tidak ada calon anggota DPD yang sah.

Hal ini disampaikan Hamdan usai menjadi saksi ahli dalam sidang pemeriksaan KPU dan Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran kode etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/2/2019).

"Misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat surat suara itu dari mana? Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya. Sebab tidak ada dasarnya," kata Hamdan.

"Kan (SK) sudah dibatalkan oleh PTUN, pengadilan yang membatalkan. Bukan orang biasa itu," sambungnya.

Hamdan meminta KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengambil sikap.

Masalah hukum seperti ini, kata dia, sangat penting. Jika KPU tak jalankan putusan PTUN, maka akan sangat berbahaya bagi proses demokrasi Indonesia. "Harus hati-hati. Jangan sampai pemilu terganggu," ujar Hamdan.

Sebelumnya, KPU memutuskan untuk tidak menerbitkan surat keputusan (SK) DCT anggota DPD yang baru.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tak ada perubahan DCT karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (22/1/2019).

Oleh karenanya, SK DCT anggota DPD yang ditetapkan KPU 20 September 2018 dianggap masih berlaku hingga saat ini.

Baca juga :

pt rifan financindo

rifanfinancindo

rifan financindo

Sumber : Kompas

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SEMARANG

 
 
 

Comments


Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page