top of page

Mendagri Cabut 50 Aturan Hambat Investasi

  • Jul 18, 2019
  • 1 min read

pt rifan financindo - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, kembali menghapus sekitar 50 peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) soal izin dan investasi. Tjahjo menganggap Permendagri yang dihapus memiliki birokrasi yang panjang dan rumit. "Itu kan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden jangan sampai investasi terhambat dari perizinan. Kami mengaudit ada 52 itu yang birokrasinya sangat panjang terkait perizinan, berkaitan masalah pemerintahan, kepegawaian, terus masalah pamong praja, perencanaan, itu lama. Ini kita pangkas," kata Tjahjo di hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018). "Tidak harus pusat tapi bisa langsung ke daerah termasuk izin riset dan sebagainya. kita ingin mempermudah," sambung Tjahjo.

Dia mengatakan, sebelumnya juga telah dihapus sekitar 1.600 Permendagri yang dianggap mengganggu perizinan dan investasi. Lalu ada sekitar 1.500 peraturan daerah yang juga dihapus. "Sekarang kami tak punya kewenangan untuk perda, ya di internal kami, saya korek-korek sudah ada 88 baru hari ini sudah clear 52 tinggal sisanya akan terus (cek)," terang Tjahjo.

Setelah penghapusan Permendagri ini, maka daerah nantinya akan membuat pedoman aturannya. "Tidak harus. Nanti bisa dibuat oleh daerah," ujar Tjahjo

Baca juga :

pt rifan financindo

rifanfinancindo

rifan financindo

Sumber : Detik

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SEMARANG

 
 
 

Comments


Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page