Evaluasi DMO: Beban Negara Naik, Pengusaha Batu Bara Untung
- Dec 31, 2021
- 3 min read

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SEMARANG - Rencana pemerintah mengevaluasi harga domestic market obligation (DMO) batu bara terhadap pembangkit listrik dinilai berpotensi memberikan beban tambahan bagi negara sebesar Rp91,6 triliun.
Sebaliknya, peningkatan harga DMO akan memberikan keuntungan bagi kalangan pengusaha tambang mencapai Rp37,7 triliun.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan bahwa perubahan harga DMO berpotensi meningkatkan tambahan belanja subsidi dan kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero).
Dalam aturannya, DMO batu bara untuk pembangkit listrik atau kepentingan umum ditetapkan Rp70 per metrik ton sejak 2018. Sementara itu, apabila pembangkit listrik membeli sesuai harga pasar, malah akan menambah biaya pokok produksi listrik.
Abra mengasumsikan apabila harga DMO batu bara mencapai US$150 per ton, maka berpotensi menambah belanja subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah mencapai Rp22,9 triliun. Belum lagi ditambah peningkatan belanja kompensasi hingga Rp68,7 triliun.
Di sisi lain berdasarkan asumsi tersebut, peningkatan harga akan memberikan keuntungan tambahan bagi pengusaha mencapai Rp37,7 triliun.
"Artinya secara total subsidi dan kompensasi terdapat tambahan Rp91,6 triliun anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah apabila dilakukan kenaikan harga DMO batu bara hingga US$150 per ton. Jadi pengusaha yang paling diuntungkan dari kebijakan ini," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/12/2021).
Lebih lanjut, potensi tambahan pendapatan negara dari PNBP, PPN, dan PPh pada harga DMO US$150 per ton diperkirakan sebesar Rp47,9 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan potensi tambahan kenaikan belanja subsidi listrik dan kompensasi dengan selisih Rp43,7 triliun.
Evaluasi DMO kata dia juga akan berdampak langsung pada kenaikan biaya produksi listrik. Pasalnya batu bara masih mendominasi bahan bakar bagi pembangkit listrik dalam negeri.
"Artinya potensi kerugian akan jauh lebih besar bagi PLN. Apalagi biaya pembelian batu bara terhadap total beban usaha PLN cukup signifikan, rata-rata mencapai 15,4 persen per tahun dalam 4 tahun terakhir," katanya.
Abra menilai pemerintah terkesan melakukan liberalisasi terhadsp kenaikan harga komoditas sumber daya alam dengan menaikan harga DMO batu bara. Padahal, emas hitam masih sangat diperlukan dalam penyediaan ketenagalistrikan di Tanah Air.
BacaJuga :
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat
Rencana evaluasi harga DMO batu bara disampaikan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir. Teranyar, rencana perubahan harga batu bara ini disampaikan saat konferensi pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan evaluasi terhadap harga DMO masih dalam kajian bersama.
“Kami di Ditjen beserta para stakeholder terkait sedang melakukan evaluasi terhadap harga patokan batu bara khususnya untuk pembangkit listrik,” katanya saat konferensi pers, Selasa (21/12/2021).
Meski demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan secara detail proses yang sedang berlangsung. Dia berjanji akan menyampaikan kepada publik bila hasil evaluasi telah disepakati.
Sebelumnya, Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan pemerintah menerapkan harga domestic market obligation (DMO) batu bara senilai US$90 per ton.
Usulan itu disampaikan seiring dengan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi harga DMO senilai US$70 per metrik ton. Aspebindo menyambut baik adanya evaluasi harga DMO batu bara
Asosiasi menilai bahwa penyesuaian harga DMO akan membuat industri batu bara domestik lebih kompetitif.
"Harga DMO Batubara harus ditingkatkan setidaknya sama dengan HBA Semen seharga US$90 per ton untuk mengamankan pasokan batubara khususnya untuk PLN" ujar Ita Gayatri selaku Dewan Pengawas Aspebindo dalam keterangan resmi, Kamis (23/12/2021).
Sumber : Bisnis

Comments